Ini Gugatan Pasal UU yang Membuat Patrialis Akbar tergoda Suap
SuaraNetizen .com - Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait dengan uji materi UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Gugatan itu sampai saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan itu adalah permohonan agar MK membatalkan sebagian pasal 36 dalam UU itu. Berdasarkan penelusuran detikcom , Kamis (26/1/2017), pasal-pasal yang digugat adalah pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, dan pasal 36 E ayat 1. Pada umumnya, pasal-pasal itu berisi tentang peraturan impor sapi dari luar negeri ke Indonesia. Para penggugat terdiri atas peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi, hingga konsumen daging sapi. Mereka merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut. Para penggugat mengaku kehadiran UU itu membuat peluang impor sapi semakin tinggi dan tidak mendukung pere...