Hukum Buka Puasa di Tempat Ibadah Non Muslim, dibaca ya FPI biar mudeng deng
Hukum Buka Puasa di Tempat Ibadah Non Muslim - Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (16/06/16), kegiatan buka puasa bersama lintas iman yang akan dihadiri Ibu Sinta Nuriyah, isri Gus Dur, batal dilaksanakan di Gereja Katolik Kristus Ungaran. Hal ini disebabkan aksi penolakan dari Front Pembela Islam (FPI). Akhirnya kegiatan buka puasa lintas iman tersebut terpaksa dipindahkan ke Balai Kelurahan Pudakpayung, Semarang, Jawa Tengah. Untungnya, panitia penyelenggara acara tersebut dewasa menanggapi penolakan sebagian ormas di atas. Lalu, pertanyaanya, bagaimana sebenarnya hukum fikih menanggapi hal ini? Untuk menjawab permasalahan buka puasa di tempat ibadah agama lain, kita perlu terlebih dulu mengetahui hukum shalat di gereja atau di tempat ibadah agama lain. Secara umum, ulama sepakat bahwa shalat di gereja atau tempat ibadah agama lain itu sah selagi tempatnya dipastikan suci, sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab at-Tamhid lima fil Muwatha minal Ma’ani wal...