Shalat Jumat Ditengah Jalan Itu Makruh Bahkan Bisa Tidak Sah, Ini Penjelasannya
SuaraNetizen.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengulas kembali pandangan ulama perihal aktivitas rangkaian ibadah shalat Jumat di jalanan. Pihak PBNU menyebutkan hukum ibadah shalat Jumat di jalanan yang dikemukakan para ulama mulai dari makruh, haram, bahkan tidak sah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (21/11) malam. Ulasan ini diangkat menyusul rencana gelar sajadah oleh sekelompok umat Islam yang dengan sengaja mengagendakan shalat Jumat di jalan protokoler di Jakarta pada 2 Desember 2016 mendatang. Menurut Kiai Moqsith, aktivitas ibadah Jumat pada masa Rasulullah SAW selalu diselenggarakan di masjid. Dari sini para ulama kemudian menyimpulkan bahwa aktivitas shalat Jumat di jalanan hukumnya makruh. “Meskipun kemudian hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Madzhab Maliki mewajibkan shalat Jumat di dalam masjid. Tetapi kita tahu ada madzhab lain seperti Madzhab Syafi’i dan Madzhab H...