Mengaku Zina Untuk Tujuan Taubat Apakah Wajib di Rajam ?
Mengaku Zina Untuk Tujuan Taubat Apakah Wajib di Rajam ? Pertanyaan Dari Seorang netizen di group Piss-Ktb : Assalamu'alaikum war wab. Jika ada orang yang telah berkeluarga bercerita, bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan wanita lain. Dan ingin beratubat. Pertanyaan: 1. Benarkah sikap lelaki tersebut yang telah menceritakan aibnya yang juga aib selingkuhannya kepada saya ? 2. Apakah dia wajib dirajam sebagai syarat taubatnya ? 3. Dan siapa yang harus mengekskusi hukuman rajam tersebut, mengingat di sini tidak berlaku hukum Islam ? 4. Apakah dengan pengakuan dia, si wanita yang dizinahi juga harus dirajam ? JAWABAN : > Nur Hasyim S. Anam 1. Apa yang dilakukan lelaki tersebut tidak benar. Karena bagi yang berbuat ma'siat wajib menyimpan aibnya. Rasulullah Sholallohu alaihi wasallam mencela pelaku maksiat yang membuka aibnya sendiri dan padahal Allah SWT telah menutupinya, beliau bersabda : كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًا إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ, وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَة...