Hukum Memakai Cadar Menurut Berbagai Madzhab
Hukum Memakai Cadar Menurut Berbagai Madzhab Cadar dalam Bahasa Arab dikenal dengan sebutan an-niqob adalah kain yang menutupi seluruh wajah wanita atau sebagian wajahnya. Dan mengenai status hukum memakainya maka sangat erat hubungannya dengan hukum wajah wanita itu sendiri. Apakah itu termasuk aurat atau bukan. Lalu bagaimana pandangan para ulama fiqih tentang hal tersebut? Berikut kajiannya : 1. Madzhab Al-Hanafiyah As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa wajah merupakan aurat yang harus ditutup sebab dengan memperlihatkannya kepada khalayak umum dikhwatirkan terjadi fitnah. Tetapi ketika wanita dalam keadaan ihrom tidak diperbolehkan menutup wajahnya. Pendapat ini beliau tuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth dalam bab Al-Manasik sebagai berikut : وَلِأَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُغَطِّي وَجْهَهَا بِالْإِجْمَاعِ مَعَ أَنَّهَا عَوْرَةٌ مَسْتُورَةٌ فَإِنَّ فِي كَشْفِ الْوَجْهِ مِنْهَا خَوْفَ الْفِتْنَةِ Ketika berihram, para ulama sepakat bahwa per...