Lakukan Kristenisasi dan Penyiksaan Sadis, Pendeta Horor Pemilik Yayasan YKAB Ditangkap Polisi

SuaraNetizen.com - Panti Rehabilitasi Narkoba dan Pembinaan Mental Spiritual 'Yayasan Kasih Anugerah Bangsa' yang berada di Jalan Letjend Jamin Ginting Gang Bersama, Binjai Selatan, digrebek oleh Tim gabungan Penegak hukum di kota Binjai, Rabu (28/12/2016).

Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0203/Langkat, Polres Binjai, BNNK Provinsi Sumut, BNNK Binjai, Satpol PP, DPRD kota Binjai, langsung turun ke lokasi untuk memeriksa setiap kamar yang di tempati oleh para pasien panti Rehabilitasi. Sebanyak 140 pasien yang ada di panti rehabilitasi pun menjadi rusuh. Mereka berteriak-teriak meminta tolong untuk segera dikeluarkan dari panti tersebut.

"Keluarkan kami Pak. Tolong kami. Kami sudah dianggap seperti binatang di tempat ini. Kami ini manusia, bukan binatang," jerit para pasien dengan raut muka bersedih dan mengharapkan pertolongan.

Yang terlihat di lokasi, hampir seluruh kaki pasien dirantai dengan rantai besi dan digembok layaknya seorang tawanan perang. Hal tersebut membuat miris bagi orang yang melihatnya.

Hadir langsung dalam penggerebekan tersebut, walikota Binjai HM Idaham, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, Dandim 0203/Langkat Letkol Arh Dedi Rahmanto, Ka BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, DPRD kota binjai, serta beberapa SKPD dan perwakilan dari BNNK Sumut. (Beritasumut)

PENDETA SEMPURNA TARIGAN DITANGKAP POLISI

Pendeta Sempurna Tarigan

Press Release yang di keluarkan oleh Polres Binjai, pada hari Kamis (29/12) sore, tentang adanya kasus secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, berdasarkan laporan polisi : LP/853/XII/2016/SPKT-A/Reskrim, tanggal 28 Desember 2016, atas nama pelapor Saputra Peranginangin, dan memakan korban sekitar 140 pasien.

Adapun para tersangka yang terjerat hukum berjumlah 5 orang. Masing masing kelima tersangka tersebut adalah :
Sempurna Tarigan (42), sebagai pemilik dan pimpinan yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Saul Tarigan alias Pak Uda (35), sebagai kepala pengawas Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.

Selanjutnya adalah Jansen Marin Debi Ginting (31), Pardamean Hasiholan Lingga alias Mean (26), serta yang terakhir adalah Dian Samuel Ginting alias Dian (24), yang ketiganya adalah sebagai penjaga ataupun pengawas di Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.

Sementara itu barang bukti yang berhasil di kumpulkan adalah 37 rantai kecil yang di pergunakan untuk kaki para pasien, 7 rantai besar yang juga di pergunakan untuk mengikat kaki pasien, 1 buah gagang sapu yang terbuat dari kayu, 2 buah sapu ijuk bergagang rotan, 2 buah borgol, serta balsem yang di pergunakan untuk menyiksa pasien.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, saat di wawancarai medanbagus.com mengatakan, di amankannya tersangka karena mereka menyiksa para pasien yang ingin berobat di Panti Rehabilitasi tersebut.

"Sebelumnya Polres Binjai bersama unsur muspida melakukan sidak di yayasan tersebut. Saat melakukan sidak tersebut, kami temukan kondisi pasien yang memprihatinkan karena mengalami penyiksaan yang di lakukan oleh para petugas panti," terangnya.

"Para korban akhirnya membuat laporan, karena Menurut para korban korban tersebut, pasien yang pertama kali masuk ke dalam panti tersebut mengalami penyiksaan oleh para petugas panti dengan cara merantai kedua kaki, memborgol tangan, memasukkan ke ruang isolasi yang tidak ada fasilitas WC, sehingga pasien untuk membuang air kecil di masukkan kedalam botol, dan perlakuan tersebut di lakukan sedikitnya 3 bulan," sambung Kapolres Binjai.

Selain itu, lanjut Kapolres Binjai, para penjaga melakukan penyiksaan dengan cara mengikat kedua tangan ke jerjak jendela, kemudian mengikatkan botol yang di isi dengan air mendidih di perut korban hingga kulit perut korban melepuh dan memukuli korban jika tidak mau makan dan melawan petugas dengan menggunakan sapu ijuk rotan dan gagang sapu.

Tidak hanya itu, petugas juga memberi mata pasien dengan balsem Geliga jika para pasien tidak bisa menghapal ayat ayat Alkitab injil yang di berikan pendeta Bapak gembala Sempurna Tarigan.

Lebih parahnya lagi, Sempurna Tarigan yang juga menjadi Pendeta, serta para pengawas mewajibkan pasien yang beragama Islam untuk mengikuti ibadah agama Kristen, dan juga di wajibkan bagi para pasien yang beragama Islam untuk menghapal ayat ayat Alkitab Nasrani, dimana perbuatan tersebut di Fasilitasi oleh pimpinan sekaligus pemilik Yayasan, yaitu Sempurna Tarigan, dengan alasan agar pasien tidak melawan kepada petugas dan mengikuti aturan yang ada di yayasan tersebut.

"Pemilik Yayasan (Sampurna Tarigan) tidak memiliki ijin operasional Rehabilitasi dan oleh Dinas Sosial kota Binjai juga telah membatalkan Sertifikat Akreditasi kelayakan Panti tersebut di karenakan adanya informasi yang di terima, yaitu penyiksaan terhadap para pasien," tegas Kapolres binjai.

Untuk pembina sekaligus pemilik yayasan Kasih Anugerah Bangsa (Sempurna Tarigan) di persangkakan turut serta membantu melakukan kekerasan secara bersama sama sebagai di maksud dalam Pasal 170 subs 351 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya di kenakan pasal secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 subs 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, mempunyai latar belakang untuk melakukan rehabilitasi kepada orang orang yang mengalami kecanduan narkoba, gangguan kejiwaan, depresi dan juga guna guna dengan cara melakukan penyiksaan kepada para pasien," demikian Kapolres Binjai (Medanbagus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik dan Penggagas Kafe Jamban ternyata Seorang Dokter, Gini Awal Mula Munculnya

Anies-Sandi Janjikan Subsidi 80 Persen Air Bersih Bagi warga DKI

BJ Habibie Tulis Surat Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Zulfiqar Ali, ini alasannya