Bolehkah Memotong Kelamin Mayat Orang Yang Mati Dempet Saat Berhubungan
Bolehkah Memotong Kelamin Mayat Orang Yang Mati Dempet Saat Berhubungan PERTANYAAN: Abdurrahman As-syafi'i Assalamu alaikum, Pertanyaan member beberapa hari yang lalu : "ketika ada pasangan muda-mudi yang meninggal dalam kondisi sedang berhubungan badan dan ternyata tidak bisa dilepas sama sekali, bolehkah kemaluannya dipotong?" JAWABAN: > Khodim Piss-ktb II Wa'alaikum salam. Boleh, bahkan wajib dipotong kemaluan si lelaki agar kedua mayat terpisah.. Dengan Pertimbangan : - Bahwa pemisahan dua kelamin mayat yang menyatu disamakan pada kasus outopsi, diilhaqkan pada pembedahan mayat. - Bahwa pelaku zina muda-mudi di atas termasuk mayat muhtaram sehingga terikat dengan ketentuan yang ketat mengenai hukum outopsi. - Bahwa aib mayat yang wajib ditutupi adalah selama tidak ada mashlahat dalam membuka aib tersebut, sehingga pemisahan mayat tidak didasarkan atas 'illat menutupi aib semacam ini. Bahkan boleh mengekspos hal tersebut sebagai efek jera atas kasus hubungan...