Tuduh Bersaksi Palsu, Tim Pengacara Ahok Laporkan Novel ke Polisi
SuaraNetizen.com - TIM Pengacara calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pecemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Laporan ini terkait dengan kesaksian Novel di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa, yang diduga palsu.
Kesaksian palsu yang dimaksud salah satunya ialah pernyataan Novel bahwa Ahok telah membunuh dua orang anggotanya dari Front Pembela Islam (FPI). Kesaksian tersebut disampaikan Novel pada persidangan 3 Januari silam. Menurut pengacara Ahok, Rolas B. Sitinjak, hal tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Novel juga menuding Ahok merekayasa kasus sehingga Novel dipenjara.
"Versi fitnahnya sudah keterlaluan, jadi memang supaya dibuktikan saja. Kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas. Jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum," ujar Rolas di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Novel disangkakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 316 dan atau pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikonfirmasi terpisah, Novel mengaku dirinya belum mengetahui ihwal laporan tersebut. Namun, ia menyatakan percaya diri dengan kesaksian yang ia sampaikan di persidangan.
"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di sms dari saksi kepada saya. Ya nggak apa apa. Nanti kita lihat saja mana yang benar dan salah," ujar Novel saat dihubungi.
Selain Novel, Tim Pengacara Ahok juga akan melaporkan saksi dari jaksa penuntut umum lainnya dalam waktu dekat. Salah satunya ialah Irena Handono. Namun, saat ini tim pengacara masih menunggu transkrip lengkap kesaksian Irena dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini guna menghindari kekeliruan dalam laporan.
Rolas juga mengancam akan melaporkan saksi-saksi dari pihak pelapor lainnya jika masih menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah persidangan. Berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), terdapat 12 orang saksi dari pihak pelapor. Dari keduabelasnya, kata Rolas, tak satu pun saksi berada di Pulau Seribu saat kejadian penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok berlangsung.
"Nanti kita lihat gimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja tidak ada fitnah, ya kita tidak akan melaporkan," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan telah meminta Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan terkait saksi-saksi dari pihak pelapor tersebut. Pihaknya menginginkan agar hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelidiki kesaksian para saksi. Sebab, kesaksian yang diduga palsu itu disampaikan di atas sumpah persidangan.
"Sekarang masih menunggu ketetapan dari hakim," kata Fifi. (MediaIndonesia/SN)

Komentar
Posting Komentar