Rizieq Shihab Diperiksa, Massa FPI akan Konvoi dari Al Azhar ke Senayan


SuaraNetizen.com, Jakarta - Massa Front Pembela Islam dikabarkan batal long march dari Masjid Al Azhar menuju Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan Ketua FPI Rizieq Shihab pada Senin 23 Januari 2017. Massa selanjutnya hanya akan konvoi menggunakan kendaraan motor dan mobil hingga Senayan.

"Mereka akan gunakan motor dan mobil, lalu parkir di Senayan dan berjalan kaki menyeberang mengarah depan Polda," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dikonfirmasi Senin pagi ini.

Polisi menurut Budiyanto akan mengawal konvoi tersebut dan menyiapkan beberapa titik pengamanan sepanjang rute yang dilewati massa FPI tersebut."Kami mengimbau agar massa tetap memberikan jalan untuk pengguna jalan lainnya," katanya.

Selain itu, pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas juga telah disiapkan di sekitar Jalan Sudirman arah Bundaran HI dan arah Blok M. namuan, rekayasa tersebut akan terapkan bergantung pada situasi di lapangan nantinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, massa FPI yang terkonfirmasi dalam aksi ini berjumlah sekitar 5 ribu orang. Untuk mengantisipasi beragam kemungkinan, Polda Metro Jaya, lanjut Argo telah menyiapkan sejumlah personel yang akan mengawal dan mengamankan jalannya aksi ini.

"Jumlah personelnya cukuplah. Kami antisipasi dengan bantuan TNI juga," katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Argo menambahkan, Nantinya massa FPI tidak diperkenankan masuk ke area Polda Metro Jaya. "Yang kami izinkan masuk perwakilannya saja, pengacara atau pendamping," katanya.

Rizieq Shihab hari ini bakal diperiksa terkait laporan tentang ceramahnya yang menyebut logo Bank Indonesia di cetakan rupiah baru mirip dengan lambang palu arit. Mereka yang melaporkan Rizieq adalah Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).

Rizieq dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu RI momor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Tempo/SN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik dan Penggagas Kafe Jamban ternyata Seorang Dokter, Gini Awal Mula Munculnya

Anies-Sandi Janjikan Subsidi 80 Persen Air Bersih Bagi warga DKI

BJ Habibie Tulis Surat Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Zulfiqar Ali, ini alasannya