Rizieq FPI Kembali Dipolisikan atas Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Pendeta Se-Indonesia


SuaraNetizen.com – Untuk kesekian kalinya, petinggi organisasi masyarakat FPI, Habib Rizieq Shihab, harus bermasalah dengan penegak hukum. Kali ini, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia, karena diduga menyerukan ancaman pembunuhan kepada pemuka agama melalui video yang beredar di media sosial.

Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge, mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Rizieq, yakni ucapannya itu dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama lain.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube, yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Januari 2017.

Namun demikian, dia mengaku belum mengetahui duduk perkara soal beredarnya video seruan dugaan ancaman yang disampaikan Rizieq. Dia hanya menjelaskan apa yang disampaikan dalam video itu lebih berkaitan setelah adanya kasus pembakaran tempat ibadah di Tolikara, Papua, beberapa tahun lalu.

"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Dugaannya terkait kasus Tolikara ada pemberitaan bahwa ada semacam (ancaman) dari kelompok-kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan-gerakan radikal, dianggap pendeta pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia. (VIVA/SN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misteri Pembantaian Ratusan Guru Ngaji NU oleh Pasukan Ninja 1998

Foto Rontgen Eno, Gagang Cangkul Menembus hingga Paru paru, Bikin Ngilu

Pendukung Teroris Kagum Ribuan Orang Hadir Dalam Pemakaman Santoso, Padahal ini yg terjadi