Mahfud MD: Dari Awal, Pengangkatan Patrialis Akbar Sudah tak sesuai UU dan Penuh Unsur Politik

SuaraNetizen.com - MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai terjaringnya Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan ujung dari proses rek­rutmen yang tidak transparan.

“Pengangkatan Patrialis itu berdasarkan penunjukan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu, tanpa proses pemilihan dan perekrutan. Artinya, terdapat unsur politis dan tidak sesuai undang-undang,” ungkap Mahfud di sela pelantikan pengurus KAHMI Sumsel, di Palembang, kemarin.

Politikus PKS yang juga anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Patrialis, baik saat menjadi menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta saat menjabat hakim MK kerap dikritik berbagai kalangan.

Pasalnya kinerja mantan politikus PAN itu dianggap tidak transparan. Tindak-tanduknya kerap bertentangan dengan aturan pejabat publik karena sering berkomunikasi dengan orang-orang parpol.

“Memang Pak Patrialis ini dari dulu sering menuai kritik dari berbagai kalangan. Dikatakan saat masih menjadi menteri di era Pak SBY, ia juga dinilai sebagai sosok yang kurang transparan,” kata Nasir.

Nasir menilai penangkapan itu menjadi musibah atau kecelakaan bagi sejarah bangsa. “Siapa pun yang terkena OTT, itu musibah bagi sejarah karena MK itu diisi para hakim yang sekaligus juga punya sikap negarawan. Kalau ada yang tertangkap, itu sebuah keperihan bagi bangsa karena mereka yang diharap bisa menjaga integritas,” paparnya.

Pemerintah diharapkan mengambil hikmah dari kejadian itu dan berinisiatif untuk perbaikan MK, terutama pada proses rekrutmen hakim.

“Supaya lebih transparan dan melibatkan publik. Bisa jadi ada uji publik,” tuturnya.

Digugat
Patrialis resmi menjadi hakim konstitusi periode 2013-2018 setelah diambil sumpah dan janji di Istana Merdeka yang disaksikan Presiden Yudhoyono pada 13 Agustus 2013. Ia diangkat berdasarkan Keppres No 87/P Tahun 2013.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi menggugat keppres tersebut ke PTUN DKI Jakarta, sehari sebelum pengambilan sumpah. Gugatan itu dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili ketua dan koordinator masing-masing. Pihak tergugat ialah Presiden Yudhoyono. Objek sengketanya Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Menurut kuasa hukum penggugat, Bahrain, salah satu argumen dalam gugatan itu ialah Presiden telah melanggar peraturan perundangan ketika mengangkat Patrialis sebagai hakim MK. “Presiden telah melanggar Pasal 19 UU MK,” kata dia, ketika itu.

Pasal 19 UU MK berbunyi, ‘Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif’. Ketentuan itu diperjelas dalam penjelasan, ‘Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan’.

Bahrain menjelaskan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi dilakukan secara tiba-tiba, tanpa ada publikasi sebagaimana perintah undang-undang. “Presiden tidak menjalankan ketentuan itu sehingga publik tidak bisa memberi masukan,” ujarnya.

Ia menegaskan penggugat tidak mempersoalkan kemampuan Patrialis sebagai hakim konsitusi. “Silakan Patrialis mau dipilih atau tidak. Tapi, di sini ada hak warga negara yang dilanggar. DPR seharusnya bisa memanggil Presiden untuk menanyakan masalah itu.”

Berbeda dengan YLBHI dan ICW, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) justru mengimbau agar Presiden Yudhoyono untuk mencabut keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK. “Pemaksaan pengangkatan hakim konstitusi tanpa melalui prosedur yang sah dapat menodai kredibilitas MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang menegakan konstitusi dan prinsip negara hukum,” ucap Ketua Umum Iluni FHUI Melli Darsa dalam siaran persnya.

Melli menilai kelalaian untuk menjalankan amanat UU atas proses seleksi yang transparan dan partisipatif juga telah dilakukan MA dan Presiden pada calon-calon sebelumnya. Namun, pada 15 Juli 2014 PT TUN Jakarta memutuskan bahwa Patrialis sah dan memiliki dasar hukum menjabat kakim MK. (MI/SN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misteri Pembantaian Ratusan Guru Ngaji NU oleh Pasukan Ninja 1998

Foto Rontgen Eno, Gagang Cangkul Menembus hingga Paru paru, Bikin Ngilu

Pendukung Teroris Kagum Ribuan Orang Hadir Dalam Pemakaman Santoso, Padahal ini yg terjadi