Inilah Anggita Eka Putri, sosok wanita yang ditangkap bersama Patrialis Akbar, lihat foto-foto cantiknya

Jakarta - KPK mengungkap adanya seorang wanita bersama Patrialis Akbar sebelum hakim konstitusi itu ditangkap. Keduanya saat itu tengah berada di Mal Grand Indonesia (GI) bersama keluarga wanita tersebut.

Keberadaan sosok wanita ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (26/1) malam. "Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Wanita itu sempat dibawa ke KPK, tapi kemudian dilepaskan karena memang dinyatakan tidak terlibat dalam kasus. Penangkapan juga dilakukan di tempat umum dan saat itu Patrialis bersama wanita ini dan keluarganya. 

Wanita ini terlihat keluar dari gedung KPK dini hari tadi dan tidak menyampaikan keterangan apa pun.

  
Anggita Eka Putri (Agung Pambudhy/detikcom)

Ketika dimintai konfirmasi tentang sosok itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak mengamini atau membantahnya. "Kita sekarang fokus ke kasus dulu," ucap Febri, Jumat (27/1/2017).

Wanita itu diketahui bernama Anggita Eka Putri. Dia memiliki rambut panjang berwarna agak kecokelatan dan berkulit putih. Ketika keluar dari gedung KPK, dia mengenakan kemeja lengan panjang garis-garis putih-biru dan menenteng tas. Dia hanya menunduk dan pandangan matanya mengarah ke bawah sembari berusaha menutupi wajah.

Febri sebelumnya mengatakan, saat penangkapan Patrialis, memang ada seorang wanita yang ikut diamankan. Saat itu, ada keluarga pihak wanita itu pula di lokasi.

  
Anggita Eka Putri (Agung Pambudhy/detikcom)

Namun KPK menegaskan tidak ada keterlibatan antara wanita itu atau keluarga tersebut dan kasus yang menjerat Patrialis. KPK juga menepis isu miring lain yang beredar, karena penangkapan dilakukan di tempat umum. Dalam kasus ini, Patrialis ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin, selaku penerima suap. Kamaludin merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan dua orang lain yang menjadi tersangka adalah Basuki Hariman dan NG Feny selaku penyuap. (Detik/SN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misteri Pembantaian Ratusan Guru Ngaji NU oleh Pasukan Ninja 1998

Foto Rontgen Eno, Gagang Cangkul Menembus hingga Paru paru, Bikin Ngilu

Pendukung Teroris Kagum Ribuan Orang Hadir Dalam Pemakaman Santoso, Padahal ini yg terjadi