ACTA Cabut Gugatan Terhadap Ahok


SuaraNetizen.com – Kelompok Advokat Cinta Tanah Air dikabarkan mencabut gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Ali Hakim Lubis, membenarkan berita tersebut. Pencabutan itu terkait gugatan class action yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya benar, untuk gugatan class action tersebut siang tadi kami cabut," ujar Ali kepadaVIVA.co.id, Kamis malam, 19 Januari 2017.

Kendati demikian, hingga saat ini gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang. Maka, ACTA memilih untuk tidak meneruskan gugatan tersebut.

"Ternyata sampai dengan saat ini, ketua sidang tidak mengabulkan permohonan gugatan kami untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok. Sehingga menurut hemat kami, tidak perlu diteruskan gugatan ini. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dicabutnya gugatan itu tidak akan berdampak apa-apa pada kasus pidana yang saat ini sedang dituduhkan kepada Ahok. (VIVA/SN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik dan Penggagas Kafe Jamban ternyata Seorang Dokter, Gini Awal Mula Munculnya

Anies-Sandi Janjikan Subsidi 80 Persen Air Bersih Bagi warga DKI

BJ Habibie Tulis Surat Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Zulfiqar Ali, ini alasannya