Yusril: Nanti Orang Mau Menggulingkan Lurah Jadi Makar?
SuaraNetizen.com – Penasehat Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengakui ada komunikasi dari kliennya untuk melakukan uji materi terhadap pasal tentang makar ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yusril, pasal makar yang ada dalam undang-undang dan KUHP masih sumir. Supaya tidak multitafsir, mantan menteri sekretaris negara ini siap mengajukan uji materi.
“Jadi supaya tidak multitafsir, dapat ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril di kompleks MPR/DPR, Kamis (8/12/2016).
Pengajuan ini berdasarkan keinginan Yusril yang ingin kejelasan pada kata ‘pemerintah’. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 107 tentang makar.
“Itu kan pengertian-pengertian tentang makar itu sendiri kan sebagai menggulingkan pemerintahan. Menggulingkan pemerintahan itu kan bisa luas, siapa yang mau digulingkan. Nanti orang mau menggulingkan lurah jadi makar,” ujar Yusril sembari tersenyum.
Hanya dia belum mengetahui waktu pengajuan uji materi pasal tentang makar ini. Dia menegaskan siap jika diminta untuk melakukan uji materi dari pasal tersebut.
“Tapi nanti tergantung apa yang mereka minta. Saya sih mau aja menguji itu ke MK,” tegas Yusril.
Sebagai informasi, Pasal 107 KUHP berbunyi:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Komentar
Posting Komentar