FPI Tegur Dealer Mobil Honda Di Bekasi Karena Paksa Karyawannya Pakai Atribut Natal


SuaraNetizen.com – Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin meminta masyarakat tidak perlu heboh terkait fatwa Majelia Ulama Indonesia (MUI) atas larangan penggunaan atribut Natal.

“Karena fatwa MUI soal larangan pengucapan hari Natal juga sudah ada sejak 7 Maret 1981,” ungkapnya, Sabtu (17/12/2016).

Selain itu, Novel menjelaskan, adanya fatwa MUI di tahun 2005 yang menyebut sekularisme, pluralisme dan liberalisme adalah haram. “Mungkin yang baru heboh sekarang pemakaian atribut natal,” imbuhnya.

Terkait fatwa MUI ini, FPI mendukung penuh pelaksanaanya. “Kami monitoring, bahkan sempat menemukan ada satu dealer mobil Honda di Bekasi yang menyuruh karyawannya pakai atribut Natal, kami bersama ustaz Heru sudah memberikan teguran untuk tidak memaksakan hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama MUI menggandeng para tokoh agama telah mendiskusikan fatwa MUI soal pemakaian atribut natal. Dari diskusi tersebut ditarik sebuah kesepakatan yang intinya saling menjaga keharmonisan demi Jakarta yang aman. (Kriminalitascom/SN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilik dan Penggagas Kafe Jamban ternyata Seorang Dokter, Gini Awal Mula Munculnya

Anies-Sandi Janjikan Subsidi 80 Persen Air Bersih Bagi warga DKI

BJ Habibie Tulis Surat Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Zulfiqar Ali, ini alasannya