Ngebet Ingin Lengserkan Jokowi, Sri Bintang: Alhamdulillah, Ada Kasus Al Maidah
SuaraNetizen.com - Meski telah dipolisikan dengan tuduhan diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, aktivis Sri Bintang Pamungkas tetap menggalang dukungan untuk mendesak MPR menggelar sidang istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo. Bintang mengaku sudah mendapat dukungan dari sejumlah kelompok.
"Kita akan bersekutu dengan kelompok-kelompok lain, karena kelompok ini bukan satu-satunya, termasuk tadi pun kita bertemu dengan kelompok Rachmawati dan kelompok jihad mahasiswa Islam di UBK (Universitas Bung Karno)," kata Bintang di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jalan Guntur 49, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Bintang menambahkan dia dan sejumlah kelompok yang telah sinergi dengan gerakannya sejak lama bersepakat terjadi pergantian rezim sekaligus sistem pemerintahan.
"Kita sudah bersepakat bahwa sejak lama kita memang menginginkan adanya ganti rezim, ganti sistem. Terus terang kelompok yang kita namakan people power Indonesia itu sejak 2006 kita sudah menyerukan ganti rezim ganti sistem," ujar Bintang.
Bintang mengakui pergerakannya selama ini belum banyak. Itu sebabnya, dia sangat beruntung setelah mendapatkan pintu masuk lewat Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kepleset lidah dengan menyebut Al Maidah ayat 51. Kasus tersebut kemudian memunculkan gelombang demonstrasi yang puncaknya pada 4 November.
"Sampai dengan hari kemarin memang belum banyak yang bisa kita lakukan, khususnya pengerahan massa. Tapi alhamdulillah kemudian muncul masalah Al Maidah 51, yang menurut kita itu adalah utusan Allah juga," tutur Bintang.
"Dan ternyata kemudian apa yang kita inginkan dengan masa itu terjadi, seperti kita ketahui pada 4 November," Bintang menambahkan.
Ada tiga tuntutan Bintang dan kelompoknya lewat gerakan yang disebutnya people power Indonesia.
"Tuntutan kita dari people power yang sudah kita sampaikan juga kepada Kapolri, juga kepada MPR, pertama, di dalam kerangka sidang istimewa MPR itu adalah, satu kembali ke UUD 45 asli, dua, cabut mandat Jokowi-JK dan tiga adalah membentuk pemerintah transisi," kata Bintang.
Bintang mengklaim apa yang dia perjuangan bersama kelompoknya sama halnya saat pencabutan mandat Soekarno sebagai Presiden RI. Menurut Bintng langkah ini tidak melanggar ketentuan hukum.
"Apa yang kita sampaikan ini adalah sebuah preseden tahun 1967 ketika sidang istimewa MPRS, waktu itu dibuka tanggal 7 Maret sampai 11 Maret, isinya sama tahun 1967 Bung Karno dicabut mandatnya diganti dengan Pak Harto sebagai pejabat Presiden dan ketua presidium kabinet Ampera," tutur Bintang. (Suaracom)
Komentar
Posting Komentar