FOKUS: Berkibarnya Bendera China Sinyal Ancaman Kedaulatan Indonesia!

SuaraNetizen.com - BELUM lama ini mencuat kehebohan di Indonesia bagian timur. Bukan karena adanya ulah kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), melainkan berkibarnya bendera Republik Rakyat China (RRC) di Tanah Air kita.

Kronologinya bermula dari detik-detik groundbreaking smelter PT Wanatiara Persada di Pulau Obi, Maluku Utara (Malut), pada Jumat 25 November 2016. Peresmian yang dijadwalkan juga dihadiri rombongan Gubernur dan Perwakilan Forkopimda Malut.

Kronologi singkatnya, sejak pagi sedianya panji berwarna merah dengan ornamen empat bintang kecil serta satu bintang besar bewarna kuning itu sudah dikibarkan dan tempatnya sejajar dengan bendera negara kita, merah putih.

Bendera China itu juga ukurannya lebih besar. Sempat ada protes dan ketegangan antara wartawan-wartawan lokal yang hendak meliput peresmian smelter. Mereka ingin menurunkan bendera itu tapi dicegah para karyawan lapangan PT Wanatiara Persada.

Karyawan-karyawan tersebut diketahui juga berasal dari China. Tapi ketegangan diredakan kepala keamanan PT Wanatiara Persada bernama Slamet dengan alasan biar diturunkan sendiri oleh para pekerja asing asal Negeri Tirai Bambu itu.

Insiden tersebut sampai ke telinga Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji yang lantas menginstruksikan salah satu bawahannya, Sertu (Mar) Agung Priyantono, untuk lebih dulu menuju lokasi.

Awalnya bendera China itu sudah diturunkan, namun ternyata masih ada bendera China yang berkibar di dermaga yang belum diturunkan. Penurunan bendera di dermaga kemudian dilakukan Kasi Intel Korem 152 Babullah atas perintah Mayor Harwoko.

Pada pukul 09.30 WIT, bendera China tersebut kemudian diturunkan sebelum rombongan gubernur tiba di lokasi. PT Wanatiara Persada pun meminta maaf karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Ini menjadi sorotan tersendiri. Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Halmahera Selatan Arsad Sadik Sangaji mengatakan ini merupakan pelecehan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Itu tindakan pelecehan terhadap kedaulatan negara kita, sehingga harus diusut siapa pelakunya untuk diproses secara hukum,” tegas Arsad saat dihubungi dari Ternate, Senin 28 November 2016.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) disebutkan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah jika pada kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan internasional.

  

"Bahkan, penggunaan bendera kebangsaan asing yang dilakukan itu di tempat-tempat diadakan pertemuan pada kesempatan tersebut," tambahnya.

Sementara Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menyatakan insiden itu bahkan sudah disebutkan sebagai ancaman bagi NKRI.

“Jika ada kesengajaan maka hal ini merupakan bentuk ancaman terhadap kedaulatan bangsa Indonesia, hal ini harus ditindak tegas. Jika karena kelalaian dan ketidaktahuan petugas perusahaan, maka hal ini sangat disesalkan,” timpalnya.

Legislator lainnya dari Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, menyampaikan hal senada. “Sebenarnya itu boleh-boleh saja, apalagi itu dilakukan dalam kaitan kerjasama antar-dua negara. Yang janggal dan tidak boleh lagi terjadi ke depan itu adalah ketika ukuran bendera negara lain itu lebih besar daripada bendera kita," paparnya.

Tidak ketinggalan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga angkat bicara. Selain menyatakan insiden tersebut merupakan penghinaan , politikus Partai Gerindra ini meminta ada penindakan tegas dari pelaku pengibaran bendera China itu.

“Kalau berkibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia, itu adalah penghinaan. Tidak bisa ada bendera asing berkibar di negeri kita. Saya kira ini harus dimintai pertanggungjawaban dan siapa yang mengibarkan itu dan membiarkan itu berkibar di sana,” tegas Fadli Zon.

“Seremonial terkait kenegaraan itu biasa, itu ada protapnya. Tapi kalau swasta enggak bisa seremonial. Itu ada aturannya mengibarkan bendera asing di negeri kita. Tidak bisa sembarangan, kecuali ada kegiatan solidaritas Palestina, itu lain cerita. Ada konteks. Kalau inikan enggak ada konteks,” imbuhnya.

Di lain pihak, Fadli Zon juga menyoroti tentang para pekerja asal China yang mengibarkan bendera mereka. Dia meragukan semua pekerja itu bisa bekerja dengan visa resmi pekerja.

“Kita tegakkan saja aturan hukum. Kalau bekerja di sini ya silakan saja, tapi mereka kerja itu sudah sesuai aturan, belum? Kalau kerja ke sini pakai visa turis kan berarti langgar aturan.Nah, itu harus segera diproses hukum tangkap, deportasi,” sambung Fadli lagi.

“Enggak bisa dong negara seperti Indonesia seolah kita ini tak punya aturan yang mengendalikan kita sendiri. Kalau di negara lain jelas ada pekerja (tak resmi) ditangkap, dideportasi, masukin penjara. Hanya di Indonesia nih begini. Dampak negatif kita tidak punya kewaspaan dan sense of belonging. Orang bebas kibarkan bendera dari negaranya di kita,” tandasnya. (Okezone)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misteri Pembantaian Ratusan Guru Ngaji NU oleh Pasukan Ninja 1998

Foto Rontgen Eno, Gagang Cangkul Menembus hingga Paru paru, Bikin Ngilu

Pendukung Teroris Kagum Ribuan Orang Hadir Dalam Pemakaman Santoso, Padahal ini yg terjadi