Begini Rencana Ahok Jika Dirinya Dipidana Atas Kasus Penistaan Agama
MENTENG - Calon gubernur DKI Jakarta urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan melakukan banding jika dirinya dinyatakan bersalah yang otomatis gugur menjadi peserta Pilkada DKI 2017.
Ahok menyebut putusan pengadilan tidak cepat begitu saja dan membutuhkan proses yang cukup lama.
"Kan kita akan gugat lagi kan akan naik. Kita akan naikan lagi bandingkan, kan kita udah bangun sistem, lagian juga putusan itu bisa sampai setahun dua tahun," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, siapapun akan mengambil langkah banding, jika seseorang dinyatakan bersalah.
"Yah enggak tahu, semua orang pasti berpikir seperti gitu yah enggak tahu kita," jelasnya singkat.
Ahok meyakini, warga yang menyaksikan sidang perkara kasus dugaan penistaan agama nanti, akan melihat keadilan. Pasalnya, Ahok menegaskan dirinya tidak ada maksud dan niat untuk menistakan agama.
"Dan saya juga udah minta maaf kegaduhan ini karena kesalahpahaman terjadi. Tidak ada sama sekali ada niat mengatakan apapun," imbuhnya.
Ahok menyarankan untuk warga menonton keseluruhan isi video, sewaktu istri dari Veronica Tan itu melakukan sosialisasi program kerja di Kepulauan Seribu.
"Kamu kalau nonton 6-7 menit aja menit ke 23-30 aja, kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja," jelasnya di lokasi.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Kamis (1/12/2016) besok pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam tahap ini, pelimpahan berupa barang bukti dan tersangka, yakni Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (30/11/2016) hari ini.
"Rencana besok pagi pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, antara jam 9 atau jam 10," ucap Agus di Bareskrim.
Ditanya soal apakah sebelum dilimpahkan, Bareskrim akan menahan Ahok, Agus Andrianto menjawab tidak akan melakukan penahanan.
"Kalau dari kami tidak menahan, biasanya jaksa juga tidak menahan. Tapi itu kewenangan mereka (jaksa)," terang Agus Andrianto.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak tersangka, untuk persiapan teknis tahap dua.
Selain itu, penyidiknya juga tengah menyiapkan beragam barang bukti yang telah disita penyidik untuk diserahkan pada esok hari. (Wartakota)
Komentar
Posting Komentar