Sri Mulyani: Tax Amnesti Indonesia Capai Rekor Tertinggi di Dunia
SuaraNetizen.com - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia telah menuai sukses. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jika dilihat dari capaian uang tebusan dan deklarasi harta dari kebijakan ini, Indonesia menjadi pemecah rekor tertinggi di dunia.
Dalam rapat kerja evaluasi tax amnesty bersama Komisi XI DPR, Ani mengatakan berdasarkan uang tebusan, hingga Kamis pagi telah mencapai Rp87 triliun yang jika dihitung secara produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,65 persen.
"Indonesia dengan jumlah uang tebusan itu atau 0,65 persen dari PDB, ini adalah yang tertinggi mendekati Chili yang 0,62 persen yang juga terapkan pada tahun lalu," kata Ani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, , Kamis (29/9/2016).
Begitu juga dengan India yang menerapkan kebijakan serupa di 1997 hanya mendapatkan uang tebusan 0,58 persen terhadap PDB. Lalu negara-negara lain yang sering digunakan sebagai contoh penerapan tax amnesty yakni Italia hanya 0,20 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Australia 0,14 persen, Spanyol 0,12 persen, dan Jerman 0,04 persen.
Sementara itu, dari sisi deklarasi harta dengan ukuran PDB, Indonesia jugaberada pada posisi tertinggi yakni 21 persen terhadap PDB. Ani menganggap capaian tersebut adalah angka yang signifikan, dan diharapkan informasi deklarasi harta akan bisa ditingkatkan di enam bulan berikutnya dalam penerapan tax amnesty.
"Ini menjelaskan sangat banyak, bahwa tax ratio yang rendah merupakan kombinasi kemampuan kita mendapatkan informasi dan kepatuhan wajib pajak. Ini adalah pelajaran berharga bagi pemerintah dengann informasi ini kita harapkan tradisi kepatuhan akan dimulai," jelas Ani. (Metrotvnews)
Komentar
Posting Komentar