Hadeh, Video Bokep Nongol di Reklame Videotron Pinggir Jalan, Publik Gempar
SuaraNetizen.com - Videotron atau reklame berbentuk video di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menayangkan film bokep atau film porno. Polisi kontan mendatangi kantor advertising PT Transito Adimas sebagai pihak pengelola videotron itu.
Dari pantauan di kantor PT Transito Adimas yang berada di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Barat, rombongan Jatanras Polda Metro Jaya tiba sekitar pukul 18.45 WIB, Jumat (30/9/2016). Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah aparat kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya sudah terlebih dulu datang.
Para personel kepolisian ini langsung masuk ke dalam Gedung Kompas Gramedia. Belum ada keterangan yang diberikan terkait kedatangan mereka.
Tidak lama kemudian, polisi langsung turun bersama petinggi PT Transito Adimas. Belum ada informasi yang diberikan advertising pengelola videotron itu.
Seperti diketahui, masyarakat dihebohkan dengan film bokep yang diputar di videotron yang berada di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan tersebut. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyebut pihak polisi akan mengusut “keteledoran” tersebut.
“Polisi sudah tahu kok itu, paling operator iklannya nanti yang dipanggil,” ungkap Tri saat dikonfirmasi, Jumat 30 September 2016. Sementara itu, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan izin perusahaan penyelenggara reklame di videotron itu sudah habis sejak enam tahun lalu. Ahok juga langsung bertindak.
“Saya sudah panggil dinas pajak. Kalau orang enggak punya izin jangan terima pajaknya,” kata Ahok, Jumat (30/9).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok menegaskan larangan penayangan iklan melalui videotron di Jakarta. Penegasan ini disampaikan Ahok setelah heboh tayangan film porno di videotron yang berada di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
“Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Kita semua mau pakai LED ditempel di gedung,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ahok memerintahkan agar iklan tak boleh lagi dipasang di videotron yang terpancang di tiang jalanan. Iklan hanya boleh ada di video yang tertempel di gedung. Maka seluruh tiang videotron di Jakarta perlu dibongkar. “Jadi semua itu bongkar saja saya bilang!” kata Ahok.
Lagipula, perusahaan pemasang iklan di videotron yang menayangkan video porno itu sudah tak punya izin lagi sejak enam tahun lalu. LED berukuran 24 meter persegi itu dimiliki PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.
Sebelumnya, penayangan konten tak pantas membiaskan rumor terkait Pilkada di DKI Jakarta. Memang belum diketahui secara pasti, tetapi dari berita angin yang spontan beredar di Jakarta, beberapa warga mengaitkan kejadian itu dengan iklim Pilkada yang sudah mulai memanas.
Diberitakan, peristiwa diduga akibat “sabotase” pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politik. Apalagi, konten porno tersebut ditayangkan selepas salat Jumat yang ramai dipadati warga di jalan-jalan protokol.
Komentar
Posting Komentar