Hukum Menonton Acara Gosip Dan Infotainment

Hukum Menonton Acara Gosip Dan Infotainment

Assalamu alaikum.
Sahabat semua, saya mau tanya. Bagaimana hukumnya menonton acara gosip?

(Dari: Ameir Ahbab Al Yamany).


Jawaban:

Wa alaikum salam.
Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan –yang terpenting dicatat– jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.

Allah telah menetapkan hukum yang jelas tentang larangan untuk berprasangka buruk dan mencari-cari kesalahan orang lain, sebagaimana firmanNya dalam Al Qur’an:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ - الحجرات : ١٢  

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hujurat : 12).

Dalam ayat lain Allah menerangkan:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا - الأحزاب : ٥٨  

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al Ahzab : 58).

Selain larangan dan peringatan dalam Al Qur’an Rasulullah juga melarang seorang muslim untuk memperbincangkan keburukan orang lain (ghibah). Hal tersebut beliau tuturkan dalam sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟  قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟  قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ   

Dari Abu Hurairah sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan RasulNya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan: “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda pula: “Bagaimana menurut kalian kalau yang diceritakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya”. (Shahih Muslim juz 4 hal. 2001 no. 2589).

Imam Al Qurtubiy memberikan penjelasan tentang firman Allah: “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?"
Allah memberikan perumpamaan mengenai kejelekan ghibah dengan memakan daging orang mati, karena orang mati tidak mungkin mengetahui kalau dagingnya sedang dimakan, seperti saat ia hidup tidak mengetahui bahwa dirinya sedang digunjingkan.

Demikian pula Imam Nawawi memberikan penjelasan: Ketahuilah bahwa ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Ada enam alasan ghibah diperbolehkan diantaranya yang kedua adalah (dengan ghibah itu) dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan.

Namun bila hanya ghibah yang membicarakan aib orang lain serta mencari-cari kesalahan orang lain sebagaimana kebanyakan ditampilkan di infotainment maka hukum menonton dan mendengarkannya juga haram. Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh: Al Murtadho dan Kudung Khantil Harsandi Muhammad).

Referensi:

Tafsir al Qurthubiy juz 16 hal. 335

قوله تعالى:" أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا" مثل الله الغيبة بأكل الميتة، لأن الميت لا يعلم بأكل لحمه كما أن الحي لا يعلم بغيبة من اغتابه. وقال ابن عباس: إنما ضرب الله هذا المثل للغيبة لأن أكل لحم الميت حرام مستقذر، وكذا الغيبة حرام في الدين وقبيح في النفوس. وقال قتادة: كما يمتنع أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا كذلك يجب أن يمتنع من غيبته حيا. واستعمل أكل اللحم مكان الغيبة لأن عادة العرب بذلك جارية  

Riyadh ash Shalihin hal. 412-413
Is'ad ar Rafiq juz 2 hal. 96
Al Mausu'ah al Fiqhiyyah juz 13 hal. 123


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misteri Pembantaian Ratusan Guru Ngaji NU oleh Pasukan Ninja 1998

Foto Rontgen Eno, Gagang Cangkul Menembus hingga Paru paru, Bikin Ngilu

Pendukung Teroris Kagum Ribuan Orang Hadir Dalam Pemakaman Santoso, Padahal ini yg terjadi