Fatwa Resmi MUI KalBar Tentang Kesesatan GAFATAR

FATWA MUI KALIMANTAN BARAT 

No. : 01 / MUI-Kalimantan/I/2016 

Tentang AJARAN GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR) 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, dalam Rapat Komisi Fatwa dan Pengurus MUI pada 15 Rabiul Akhir 1437 H / 25 Desember 2016, setelah : 

 

A. MENIMBANG
1. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 14 Agustus 2011 di Jakarta, namun perkembangan dan realitasnya di masyarakat khususnya di Kalimantan Barat justru banyak membawa dan menyebarkan paham atau ajaran agama yang meresahkan masyarakat Muslim karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. 

2. Adapun paham dan keyakinan yang diajarkan GAFATAR diketahui berdasarkan catatan dokumen, panduan pengajian dan buku yang ditulis oleh tokoh dan pendirinya serta pengakuan dari para pengikutnya, antara lain: 

a. Rukun Iman hanya lima, bukan enam
b. Hari kiamat dipercayai hari datangnya hari kemenangan millah Abraham (hari tegaknya Kerajaan Allah di dunia), bukan akhir zaman yang diawali oleh peristiwa kehancuran bumi dan alam semesta
c. Shalat dan puasa tidak wajib dilaksanakan
d. Masih turun wahyu sesudah Al-Quran
e. Nabi Muhammad SAW bukanlah Nabi terakhir dan penutup para Nabi, akan tetapi masih memungkinkan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW
f. Mereka mempercayai Ahmad Musadeq sebagai Rasul atau Mesias
g. Mereka menganut kepercayaan Teologi Abraham yang menyatukan iman Yahudi, Kristen dan Islam
h. Allah telah bersemayam di dalam diri Rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dalam diri Rasul 

3. Masalahnya semakin besar dan gempar ketika di beberapa tempat di Indonesia terdapat beberapa anggota keluarganya yang hilang dan disinyalir bergabung dengan GAFATAR. Puncaknya ketika masyarakat Mempawah dan masyarakat lainnya di Kalimantan Barat menyampaikan aksi penolakan terhadap kehadiran sejumlah pengikut GAFATAR yang diperkirakan mencapai 5000 orang. 

4. Menyikapi persoalan tersebut dan menjawab permasalahan dan kegelisahan umat Islam dan surat dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat No. R/32/I/2016 Perihal permohonan penjelasan terkait kegiatan Ormas GAFATAR tanggal 15 Januari 2016.

5. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Kalimantan Barat memandang perlu menetapkan fatwa mengenai Ajaran GAFATAR untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam di Kalimantan Barat.

B. MENGINGAT
1. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an.
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ  اللَّهُ الصَّمَدُ  لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ  وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. ia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. (QS. Al-Ikhlas, 122: 1-4)

2. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an.
وَٱعْبُدُوا۟  ٱللَّهَ  وَلَا  تُشْرِكُوا۟  بِهِۦ  شَيْـًٔا
Dan sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. (QS. An-Nisa’[4]:36)

3. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an.
لَيْسَ  كَمِثْلِهِۦ  شَىْءٌ  وَهُوَ  ٱلسَّمِيعُ  ٱلْبَصِيرُ
Tidak ada sesuatu yang serupa dengan-Nya, dan Dia adalah yang Maha Mendengar dan Melihat. (QS. Asy-Syura, 42: 11)

4. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an.
لَّا  تُدْرِكُهُ  ٱلْأَبْصَٰرُ  وَهُوَ  يُدْرِكُ  ٱلْأَبْصَٰرَ  وَهُوَ  ٱللَّطِيفُ  ٱلْخَبِيرُ
Dia (Allah) tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat  segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-An’am [6]: 103).

5. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an
وَٱلزُّبُرِ  وَأَنزَلْنَآ  إِلَيْكَ  ٱلذِّكْرَ  لِتُبَيِّنَ  لِلنَّاسِ  مَا  نُزِّلَ  إِلَيْهِمْ
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu (Muhammad) menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (QS. An-Nahl [16]: 44).

6. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an
مَّا  كَانَ  مُحَمَّدٌ  أَبَآ  أَحَدٍ  مِّن  رِّجَالِكُمْ  وَلَٰكِن  رَّسُولَ  ٱللَّهِ  وَخَاتَمَ  ٱلنَّبِيِّۦنَ
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara  kamu , tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. (QS. Al-Ahzab [33]: 40).

7. Dalam hadis, Hadis Rasulullah SAW. menegaskan:
وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِيْ ثَلاَثُوْنَ كَذَّابُونَ كُلُّهُمْ  يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ، وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ، لاَ نَبِيَّ  بَعْدِيْ
Sesungguhnya akan ada nanti di kalangan umatku 30-an orang pendusta semuanya mengaku sebagai nabi, padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi sesudahku. (HR. Tirmidzi bersumber dari Tsauban).

8. Dalam Hadis, Rasulullah SAW. menegaskan:
Sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terhenti. Oleh karena itu, tidak ada lagi Rasul dan Nabi sesudahku. (HR. Tirmidzi dan Ahmad dari Anas bin Malik). 

9. Hadis Rasulullah SAW. Ketika malaikat Jibril bertanya tentang Iman, Rasulullah SAW. menegaskan:
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ اْلآخِِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
(Rukun) Iman adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk. (HR. Nasai bersumber dari Umar bin Khattab)

10. Dalam Hadis, Rasulullah SAW. menegaskan:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ  الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Islam dibangun atas lima dasar; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji. (HR. Tirmidzi bersumber dari Ibnu Umar).

11. Dalam hadis, Rasulullah SAW. menegaskan:
Barangsiapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka sesungguhnya ia telah kafir nyata. (HR. Thabarani bersumber dari Anas bin Malik).

C. MEMPERHATIKAN
1. Sepuluh kriteria Aliran Sesat yang sudah dirumuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu:

a. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
b. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan sunnah).
c. Meyakini turunnya wahyu sesudah al-Qur’an.
d. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al-Qur’an
e. Menafsirkan al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
f. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam
g. Menghina, melecehkan dan /atau merendahkan nabi dan rasul
h. Mengingkari Nabi Muhammad SAW, sebagai nabi dan rasul terakhir
i. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat
j. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i

2. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa dan Pengurus MUI Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Rabiul Awwal 1437 H / 19 Januari 2016 M.

Dengan Bertawakkal dan Mengharap Ridho Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : Fatwa tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)

1. Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) sebagaimana disebutkan di atas adalah SESAT DAN MENYESATKAN

2. Ajaran GAFATAR telah menodai dan mencemari ajaran Agama Islam, karena ajarannya menyesatkan dan mengatasnamakan Islam

3. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti ajaran GAFATAR agar segera bertobat, dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya (ar-Ruju’ Ila al-Haqq)

4. Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada mereka agar dapat menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dan benar bekerja sama dengan lembaga keagamaan lainnya yang terkait.

5. Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran ajaran GAFATAR, menutup semua aktifitas dan menindak tegas pimpinannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di: Pontianak
Pada Tanggal : 15 Rabiul Akhir 1437 H/ 25 Januari 2016 M
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat
Dr. H. Wajidi Sayadi, M. Ag
Mengetahui,
Ketua MUI Kalimantan Barat
KH. Hasyim Dahlan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misteri Pembantaian Ratusan Guru Ngaji NU oleh Pasukan Ninja 1998

Foto Rontgen Eno, Gagang Cangkul Menembus hingga Paru paru, Bikin Ngilu

Pendukung Teroris Kagum Ribuan Orang Hadir Dalam Pemakaman Santoso, Padahal ini yg terjadi